Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024 pukul 10.00 WIB. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar di gedung MK, hari ini.

“Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih yang diagendakan pada Rabu, 24 April,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Senn, (22/4/2024).

Hasyim menilai putusan yang dibacakan MK hari ini memuat tiga hal penting. Pertama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak. Hasyim mengatakan hakim menilai seluruh pokok permohonan dua pasangan itu tidak beralasan menurut hukum.

“Oleh karena itu yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata dia.

Selain itu, Hasyim menilai putusan MK menekankan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

“SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku sah,” ujar dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Anies maupun Ganjar. MK menyimpulkan dalil pemohon seperti dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dan pelanggaran netralitas pejabat negara dalam Pilpres tidak beralasan hukum.

Dari 8 hakim, hanya 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Para hakim yang menyatakan dissenting opinion salah satunya menganggap terdapat dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos untuk kepentingan Pilpres.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Anies Jawab Prabowo Soal Sumber Polusi Jakarta, Ini Katanya


(miq/miq)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *