Jakarta, CNBC Indonesia – Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD, buka suara mengenai putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diucapkan hari ini. MK menolak seluruh permohonan yang disampaikan Ganjar-Mahfud.

“Ya begini tadi sudah disampaikan Pak Ganjar. Pertama, proses hukum tentang pemilu ini sudah selesai. Tentang pilpres tidak ada upaya hukum lagi,” kata Mahfud usai sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Mahfud, keputusan mengenai hasil pilpres harus melalui putusan MK. “Kalau tidak ada perkara, MK memberi tahu kepada KPU tidak ada perkara. Itu namanya konfirmasi, ada perkara hasilnya vonis dan vonisnya hari ini,” katanya.

“Oleh sebab itu, kami menerima demi keadaban hukum itu, ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif, kita sportif” kata Mahfud.

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu menilai perselisihan yang terjadi sudah selesai. Ia juga mengaku sudah puas dengan putusan yang dihasilkan.

“Puas kan. Saya sebelum ke MK sudah bilang sidang MK ini teater hukum dunia. Ini disaksikan dunia,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, dia menyoroti dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim MK, salah satunya Arief Hidayat. Menurutnya, itu merupakan catatan sejarah yang pernah terjadi sepanjang pilpres yang dijalankan di Indonesia.

“Dan harus diingat putusan sengketa pilpres dalam sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion… Nah ini mungkin ada yang tidak sama maka dissenting opinion ini pertama dalam sejarah,” kata Mahfud.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Mahfud MD Buka-bukaan Sebut Yusril Mahaguru Hukum Tata Negara


(miq/miq)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *